Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan mengunggah dokumen persyaratan.
(2) Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. surat pernyataan menjadi anggota ISBN Perpustakaan Nasional; dan
b. dokumen legalitas pendirian.
(3) Dokumen persyaratan merupakan file format dokumen portabel berekstensi .pdf.
(4) Surat pernyataan menjadi anggota ISBN Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditandatangani oleh:
a. direktur bagi Penerbit atau Produsen Karya Rekam;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pemohon instansi pemerintah;
c. rektor bagi pemohon perguruan tinggi; dan
d. pimpinan bagi pemohon badan hukum.
(5) Nama pemohon yang didaftarkan harus sesuai dengan nama yang tercantum dalam dokumen legalitas pendirian.
(6) Format surat pernyataan menjadi anggota ISBN Perpustakaan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
