Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan ISBN dilakukan secara daring (online) melalui laman atau situs web layanan ISBN Perpustakaan Nasional.
(2) Pengajuan ISBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tahapan:
a. pendaftaran pemohon; dan
b. pendaftaran judul ISBN.
Koreksi Anda
