Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. Penerbit;
b. Produsen Karya Rekam;
c. instansi pemerintah;
d. perguruan tinggi; dan
e. badan hukum.
(2) Penerbit atau Produsen Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan badan usaha yang berbentuk:
a. persekutuan komanditer;
b. usaha dagang;
c. firma; dan
d. perseroan terbatas.
(3) Penerbit atau Produsen Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan usaha atau kegiatan penerbitan dalam dokumen legalitas pendirian.
Koreksi Anda
