Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi: a. Penerbit; b. Produsen Karya Rekam; c. instansi pemerintah; d. perguruan tinggi; dan e. badan hukum. (2) Penerbit atau Produsen Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan badan usaha yang berbentuk: a. persekutuan komanditer; b. usaha dagang; c. firma; dan d. perseroan terbatas. (3) Penerbit atau Produsen Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencantumkan usaha atau kegiatan penerbitan dalam dokumen legalitas pendirian.
Koreksi Anda