Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang LAYANAN ANGKA STANDAR BUKU INTERNASIONAL (INTERNATIONAL STANDARD BOOK NUMBER)
Teks Saat Ini
(1) ISBN diberikan terhadap Karya Cetak dan Karya Rekam yang diterbitkan di INDONESIA.
(2) Karya Cetak dan Karya Rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kriteria:
a. disebarluaskan secara umum; dan
b. dapat diakses secara umum.
(3) Karya Cetak yang dapat diberikan ISBN meliputi:
a. buku; dan
b. bahan kartografi.
(4) Karya Rekam yang dapat diberikan ISBN meliputi:
a. buku audio;
b. buku audio visual;
c. buku elektronik; dan/atau
d. bahan kartografi elektronik.
Koreksi Anda
