Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Teks Saat Ini
Pendataan hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Perpustakaan Nasional ini, harus dilakukan migrasi ke dalam Sistem Pendataan Satu Pintu paling lambat 2 (dua) tahun sejak diberlakukannya Sistem Pendataan Satu Pintu.
Koreksi Anda
