Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Teks Saat Ini
(1) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dilakukan kepada Pemustaka secara terbatas.
(2) Pendayagunaan secara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(3) Pendayagunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi data:
a. nama Pemustaka;
b. instansi Pemustaka;
c. judul Koleksi;
d. nomor registrasi Koleksi.
Koreksi Anda
