Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Teks Saat Ini
(1) Pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf b memuat data:
a. nomor identifikasi Koleksi;
b. pernyataan judul;
c. publikasi;
d. jenis isi;
e. jenis media;
f. jenis wadah;
g. pernyataan edisi;
h. unggah sampul;
i. nama Pelaksana Serah;
j. wilayah terbit/publikasi;
k. tahun terbit/publikasi;
l. jilid;
m. tanggal terima;
n. mata uang;
o. harga perolehan;
p. jumlah eksemplar;
q. jenis Koleksi; dan
r. hak akses, khusus Karya Rekam Digital.
(2) Dalam hal Pelaksana Serah tidak mencamtumkan harga perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf o, dicantumkan taksiran harga sesuai dengan pedoman penaksiran harga bahan Perpustakaan yang ditetapkan oleh Perpustakaan Nasional.
(3) Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jurnal elektronik dilakukan pada setiap judul artikel.
(4) Koleksi yang telah dilakukan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tanda Registrasi Karya.
Koreksi Anda
