Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) huruf a dilakukan melalui:
a. penyerahan langsung atau pengiriman untuk Karya Cetak dan Karya Rekam Analog; dan
b. penyerahan langsung untuk Karya Rekam Digital.
(2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan Koleksi dalam bentuk surat elektronik dan/atau surat cetak.
(3) Bukti penerimaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan verifikasi atau validasi.
(4) Bukti penerimaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data:
a. nama Pelaksana Serah;
b. jenis penerimaan;
c. tanggal penerimaan;
d. tanggal surat;
e. nomor surat;
f. nama pengirim;
g. nomor telepon;
h. jenis Koleksi berikut judul dan jumlah eksemplar yang diserahkan; dan
i. deskripsi Koleksi, khusus Karya Rekam Digital.
Koreksi Anda
