Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilakukan melalui: a. penyerahan langsung atau pengiriman untuk Karya Cetak dan Karya Rekam Analog; dan b. penyerahan langsung untuk Karya Rekam Digital. (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan bukti penerimaan Koleksi dalam bentuk surat elektronik dan/atau surat cetak. (3) Bukti penerimaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah dilakukan verifikasi atau validasi. (4) Bukti penerimaan Koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat data: a. nama Pelaksana Serah; b. jenis penerimaan; c. tanggal penerimaan; d. tanggal surat; e. nomor surat; f. nama pengirim; g. nomor telepon; h. jenis Koleksi berikut judul dan jumlah eksemplar yang diserahkan; dan i. deskripsi Koleksi, khusus Karya Rekam Digital.
Koreksi Anda