Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem Pendataan Satu Pintu dilaksanakan oleh: a. Perpustakaan Nasional; dan b. Perpustakaan Provinsi. (2) Sistem Pendataan Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penerimaan; b. pencatatan; c. pendayagunaan; dan d. pengawasan.
Koreksi Anda