Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Teks Saat Ini
(1) Sistem Pendataan Satu Pintu dilaksanakan oleh:
a. Perpustakaan Nasional; dan
b. Perpustakaan Provinsi.
(2) Sistem Pendataan Satu Pintu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penerimaan;
b. pencatatan;
c. pendayagunaan; dan
d. pengawasan.
Koreksi Anda
