Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem Pendataan Satu Pintu bertujuan: a. terwujudnya keseragaman sistem pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam baik di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi; b. terwujudnya keseragaman data hasil serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam di Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi; dan c. meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
Koreksi Anda