Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang SISTEM PENDATAAN SATU PINTU HASIL SERAH SIMPAN KARYA CETAK DAN KARYA REKAM
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Sistem Pendataan Satu Pintu Hasil Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam yang selanjutnya disebut Sistem Pendataan Satu Pintu adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang diselenggarakan oleh Perpustakaan Nasional untuk mengintegrasikan seluruh proses pendataan hasil serah simpan karya cetak dan karya rekam.
2. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
3. Karya Cetak adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang diterbitkan dalam bentuk cetak yang diperuntukkan bagi umum.
4. Karya Rekam adalah setiap karya intelektual dan/atau artistik yang direkam, baik audio maupun visual dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya yang diperuntukkan bagi umum.
5. Karya Rekam Analog adalah karya yang menggunakan media berbentuk fisik yang dapat diraba, dilihat, didengar, dan ditampilkan dengan perangkat tertentu selain dengan perangkat komputer atau perangkat pembaca analog.
6. Karya Rekam Digital adalah karya yang dapat dilihat, didengar, dan ditampilkan melalui komputer atau alat baca digital lainnya.
7. Koleksi Serah Simpan yang selanjutnya disebut Koleksi adalah seluruh hasil Karya Cetak dan Karya Rekam yang
telah berada dalam pengelolaan Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi yang memiliki tugas dan fungsi sebagai perpustakaan deposit.
8. Pelaksana Serah adalah penerbit, produsen Karya Rekam, lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dewan perwakilan rakyat daerah, dan masyarakat yang melaksanakan serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam.
9. Tanda Registrasi Karya adalah nomor unik yang diberikan oleh Perpustakaan Nasional kepada koleksi Karya Cetak dan Karya Rekam yang telah diserahkan.
10. Perpustakaan Nasional adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
11. Perpustakaan Provinsi adalah organisasi perangkat daerah yang melaksanakan tugas pemerintahan daerah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian, serta berkedudukan di ibukota provinsi.
12. Pemustaka adalah pengguna perpustakaan, yaitu perseorangan, kelompok orang, masyarakat, atau lembaga yang memanfaatkan fasilitas layanan perpustakaan.
Koreksi Anda
