Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi penyelenggaraan pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a berupa penilaian terhadap unsur penyelenggaraan yang memuat materi, bahan ajar, metode, penyelenggara, pengajar, sarana dan prasana, lingkungan belajar pada kegiatan pembelajaran.
(2) Evaluasi hasil pembelajaran peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b merupakan proses penilaian dan pengukuran atas keluaran pembelajaran yang mencakup peningkatan pengetahuan, sikap dan keterampilan, serta evaluasi terhadap hasil model pembelajaran.
(3) Evaluasi pascapembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf c merupakan proses penilaian dan pengukuran atas hasil pembelajaran yang mencakup perubahan perilaku peserta dan pengaruh hasil pembelajaran terhadap kinerja unit kerja atau organisasi.
Koreksi Anda
