Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjaminan mutu merupakan upaya untuk memastikan terjaganya kualitas pembelajaran sesuai dengan standar yang ditetapkan. (2) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem penjaminan mutu. (3) Penjaminan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk Pengembangan Kompetensi pendidikan.
Koreksi Anda