Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf b, terdiri atas: a. pendidikan; dan b. Pelatihan dan pembelajaran lainnya.
Koreksi Anda