Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a mencakup: a. Kompetensi teknis; b. Kompetensi manajerial; dan c. Kompetensi sosial kultural.
Koreksi Anda