Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Perpusnas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas: a. jenis Kompetensi; dan b. bentuk Pengembangan Kompetensi. (2) Pengembangan Kompetensi Pegawai ASN Perpusnas dilaksanakan untuk memenuhi: a. tujuan dan sasaran strategis organisasi; b. kebutuhan standar Kompetensi jabatan; dan c. Kompetensi individu dan pengembangan karier pegawai. (3) Setiap Pegawai ASN Perpusnas memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk diikutsertakan dalam Pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi pegawai yang bersangkutan. (4) Pengembangan Kompetensi bagi setiap Pegawai ASN Perpusnas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda