Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Integrasi sistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g dilaksanakan melalui konsolidasi dan keterhubungan antara Pengembangan Kompetensi dengan aspek. (2) Aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. perencanaan penganggaran; b. pengembangan budaya organisasi; c. penilaian kinerja pegawai; d. Teknologi Pembelajaran; e. manajemen pengetahuan; dan f. pengembangan karier.
Koreksi Anda