Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b merupakan pengelolaan pengetahuan, baik pengetahuan tersirat maupun eksplisit yang dibutuhkan dalam Pengembangan Kompetensi pada Perpusnas.
(2) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengelolaan proses dan sumber pembelajaran yang memberikan kebebasan akses pembelajaran bagi ASN Perpusnas secara fleksibel dan efisien.
Koreksi Anda
