Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas: a. Kepala Perpusnas; b. pejabat pimpinan tinggi madya; c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani urusan sumber daya manusia; dan d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani urusan perencanaan. (2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas: a. koordinator pembelajaran; dan b. koordinator kelompok keahlian.
Koreksi Anda