Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Sistem Pembelajaran Terintegrasi untuk Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara Perpustakaan Nasional
Teks Saat Ini
(1) Dewan pengarah pembelajaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Kepala Perpusnas;
b. pejabat pimpinan tinggi madya;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani urusan sumber daya manusia; dan
d. pejabat pimpinan tinggi pratama yang menangani urusan perencanaan.
(2) Tim pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. koordinator pembelajaran; dan
b. koordinator kelompok keahlian.
Koreksi Anda
