Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2024 tentang STANDAR NASIONAL PERPUSTAKAAN SEKOLAH/MADRASAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Standar Nasional Perpustakaan Sekolah/Madrasah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi: a. standar koleksi Perpustakaan; b. standar sarana dan prasarana Perpustakaan; c. standar pelayanan Perpustakaan; d. standar tenaga Perpustakaan; e. standar penyelenggaraan Perpustakaan; dan f. standar pengelolaan Perpustakaan. (2) Selain standar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah juga mengacu pada komponen pendukung yang meliputi: a. inovasi dan kreativitas Perpustakaan; b. tingkat kegemaran membaca; dan c. indeks pembangunan literasi masyarakat.
Koreksi Anda