Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengguna menyampaikan laporan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Instansi Pembina untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pengendalian kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan secara nasional.
(3) Laporan penetapan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
