Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Instansi Pengguna menyampaikan usulan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan beserta kelengkapannya kepada Kepala Perpustakaan Nasional melalui pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi pembinaan Jabatan Fungsional Pustakawan.
(2) surat usulan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini, dan ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, pejabat yang berwenang, atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian/sumber daya manusia.
(3) surat usulan formasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. struktur organisasi dan tata kerja;
b. rencana strategis organisasi;
c. hasil penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pustakawan berdasarkan analisis beban kerja;
d. peta formasi Jabatan Fungsional Pustakawan;
e. rekapitulasi Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan;
f. proyeksi Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun; dan
g. laporan kinerja Intansi Pemerintah, paling sedikit memuat:
1. jumlah dan karakteristik pemustaka;
2. jumlah tenaga dan Perpustakaan yang dibina;
3. jumlah jenis layanan Perpustakaan; dan
4. pertumbuhan jumlah koleksi dan produk pengetahuan di lingkungan Perpustakaan.
h. laporan pelaksanaan program/kegiatan Perpustakaan selama 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda
