Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Penghitungan perkiraan volume kegiatan atau hasil kerja (output) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b mempertimbangkan:
a. pertumbuhan jumlah koleksi dan produk pengetahuan di lingkungan Perpustakaan;
b. jumlah jenis layanan Perpustakaan;
c. jumlah dan karakteristik pemustaka; dan
d. jumlah Perpustakaan dan tenaga Perpustakaan yang dibina.
(2) Penghitungan perkiraan volume kegiatan atau hasil kerja (output) dibuat sesuai dengan formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Koreksi Anda
