Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
Penyusunan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan digunakan sebagai dasar dalam:
a. pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pustakawan; dan
b. pembinaan karier Jabatan Fungsional Pustakawan.
Koreksi Anda
