Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 4 Tahun 2023 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PUSTAKAWAN
Teks Saat Ini
(1) Pada saat Peraturan Perpustakaan Nasional ini mulai berlaku, usulan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan yang sudah disampaikan kepada Instansi Pembina harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Perpustakaan Nasional ini diundangkan.
(2) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Instansi Pengguna tidak melakukan penyesuaian usulan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini, permohonan usulan Formasi Jabatan Fungsional Pustakawan yang sudah disampaikan kepada Instansi Pembina tidak dapat diproses.
Koreksi Anda
