Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENAKSIRAN NILAI BARANG MILIK NEGARA/ BARANG MILIK DAERAH HASIL SERAH SIMPAN BERUPA KARYA REKAM DIGITAL
Teks Saat Ini
(1) Penaksiran nilai perolehan Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah hasil serah simpan berupa Karya Rekam Digital dilakukan terhadap semua koleksi Karya Rekam Digital yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai serah simpan karya cetak dan karya rekam.
(2) Penaksiran Karya Rekam Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan jika tidak terdapat nilai perolehan.
Koreksi Anda
