Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENAKSIRAN NILAI BARANG MILIK NEGARA/ BARANG MILIK DAERAH HASIL SERAH SIMPAN BERUPA KARYA REKAM DIGITAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman Penaksiran nilai Barang Milik Negara/Barang Milik Daerah hasil serah simpan berupa Karya Rekam Digital bertujuan memberikan acuan bagi Perpustakaan Nasional dan Perpustakaan Provinsi: a. dalam melakukan Penaksiran nilai perolehan hasil serah simpan berupa Karya Rekam Digital; dan b. mengetahui jumlah kekayaan negara/kekayaan daerah berdasarkan nilai perolehan dari Karya Rekam Digital.
Koreksi Anda