Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) diberikan kepada Pegiat Literasi yang memenuhi kriteria: a. telah melakukan kegiatan pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi paling sedikit 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan; b. memiliki komunitas binaan; dan c. telah memberikan dampak ekonomi terhadap komunitas binaan. (2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui proses evaluasi dan pertimbangan yang dilakukan oleh tim penilai. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh Kepala Perpusnas. (4) Untuk kelancaran pelaksanaan penilaian, tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibantu oleh sekretariat.
Koreksi Anda