Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegiat Literasi yang berjasa atas inisiatif dalam pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi diberikan penghargaan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa piagam dan/atau bantuan pembinaan. (3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Kepala Perpusnas dan/atau pejabat yang ditunjuk. (4) Pemberian penghargaan dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koreksi Anda