Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Perpusnas. (2) Ketua tim pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabat oleh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Perpusnas yang mempunyai fungsi pengembangan Gemar Membaca dan Literasi.
Koreksi Anda