Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegiat Literasi harus mendaftarkan diri ke Akademi Literasi secara daring melalui situs web. (2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: a. daftar riwayat hidup; b. kartu tanda penduduk; dan c. surat keputusan atau surat keterangan dari Kepala Perpusnas, gubernur, bupati/walikota, atau kepala desa/lurah. (3) Tim pengelola melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data. (4) Tim pengelola mengirimkan pemberitahuan atau notifikasi melalui surat elektronik.
Koreksi Anda