Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI
Teks Saat Ini
(1) Pegiat Literasi harus mendaftarkan diri ke Akademi Literasi secara daring melalui situs web.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. daftar riwayat hidup;
b. kartu tanda penduduk; dan
c. surat keputusan atau surat keterangan dari Kepala Perpusnas, gubernur, bupati/walikota, atau kepala desa/lurah.
(3) Tim pengelola melakukan verifikasi dan validasi kelengkapan data.
(4) Tim pengelola mengirimkan pemberitahuan atau notifikasi melalui surat elektronik.
Koreksi Anda
