Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a berisi berita aktual mengenai pelaksanaan tugas dan kegiatan Pegiat Literasi; (2) Profil Pegiat Literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b berisi profil singkat Pegiat Literasi. (3) Ruang konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c berisi forum konsultasi Pegiat Literasi dengan Tim Pengelola Akademi Literasi Perpusnas. (4) Ruang diskusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf d berisi forum diskusi dan berbagi pengalaman antara Pegiat Literasi. (5) Ruang publikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf e berisi publikasi karya dan inovasi Pegiat Literasi. (6) Ruang lomba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf f berisi pelaksanaan lomba Literasi digital.
Koreksi Anda