Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI
Teks Saat Ini
Pegiat Literasi bertugas melakukan sosialisasi, promosi, dan kampanye pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi untuk semua kalangan masyarakat dengan menggunakan berbagai metode dan media.
Koreksi Anda
