Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai Pegiat Literasi, harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA yang berdomisili di daerah yang bersangkutan;
b. prakarsa aktif dalam mendorong dan/atau melakukan kegiatan gerakan pembudayaan Gemar Membaca dan Literasi;
c. komunikatif, inovatif, kreatif, serta bersikap dinamis;
d. mempunyai kredibilitas, kapabilitas, dan loyalitas yang diterima oleh masyarakat serta selalu menunjukkan kinerja prima dan memiliki berbagai prestasi;
e. berpenampilan dan berkepribadian menarik, serta bertanggung jawab dan patut diteladani dalam aktivitas gerakan nasional gemar membaca dan literasi;
f. sehat jasmani dan rohani, dan bebas dari kasus penyalahgunaan narkotika dan zat aditif lainnya; dan
g. tidak menjadi pengurus dan/atau anggota aktif partai politik atau terlibat kegiatan politik praktis.
Koreksi Anda
