Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI
Teks Saat Ini
(1) duta baca INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan oleh Kepala Perpusnas.
(2) duta baca daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan oleh gubernur.
(3) duta baca daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c ditetapkan oleh bupati/walikota.
(4) bunda literasi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d ditetapkan oleh gubernur.
(5) bunda literasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e ditetapkan oleh Bupati/Walikota.
(6) duta baca pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f ditetapkan oleh Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi dan Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota.
(7) aktivis Literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g ditetapkan oleh kepala desa/lurah.
Koreksi Anda
