Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) duta baca INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a ditetapkan oleh Kepala Perpusnas. (2) duta baca daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b ditetapkan oleh gubernur. (3) duta baca daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c ditetapkan oleh bupati/walikota. (4) bunda literasi provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d ditetapkan oleh gubernur. (5) bunda literasi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e ditetapkan oleh Bupati/Walikota. (6) duta baca pelajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f ditetapkan oleh Kepala Dinas Perpustakaan Provinsi dan Kepala Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota. (7) aktivis Literasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g ditetapkan oleh kepala desa/lurah.
Koreksi Anda