Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pegiat literasi terdiri atas: a. duta baca INDONESIA; b. duta baca daerah provinsi; c. duta baca daerah kabupaten/kota; d. bunda literasi provinsi; e. bunda literasi kabupaten/kota; f. duta baca pelajar; dan g. aktivis Literasi.
Koreksi Anda