Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Akademi Literasi meliputi:
a. penetapan Pegiat Literasi;
b. aktivitas Pegiat Literasi;
c. pendaftaran Pegiat Literasi; dan
d. pemberian penghargaan Literasi.
Koreksi Anda
