Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Akademi Literasi meliputi: a. penetapan Pegiat Literasi; b. aktivitas Pegiat Literasi; c. pendaftaran Pegiat Literasi; dan d. pemberian penghargaan Literasi.
Koreksi Anda