Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang AKADEMI LITERASI
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Akademi adalah wadah kolaborasi pegiat literasi.
2. Literasi adalah kemampuan dan kedalaman pengetahuan seseorang terhadap suatu subjek ilmu pengetahuan.
3. Pegiat Literasi adalah seseorang yang memiliki kemampuan Literasi yang dipilih sebagai panutan, motivator, inspirator, katalisator, dan influencer dalam upaya mempromosikan gemar membaca.
4. Gemar Membaca adalah sikap, kebiasaan, dan tindakan atau perbuatan untuk membaca secara berkelanjutan.
5. Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka.
6. Perpustakaan Nasional yang selanjutnya disebut Perpusnas adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
7. Dinas Perpustakaan Provinsi adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, dan perpustakaan pelestarian yang berkedudukan di ibukota provinsi.
8. Dinas Perpustakaan Kabupaten/Kota adalah perpustakaan daerah yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan,
perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian dan pelestarian yang berkedudukan di kabupaten/kota.
Koreksi Anda
