Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 68

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), Inspektorat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan teknis di bidang pengawasan internal; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan internal; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengawasan internal; d. evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi; e. evaluasi pelaksanaan penerapan manajemen risiko; f. pengembangan dan pembinaan zona integritas; g. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Kepala; h. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan i. pengelolaan urusan ketatausahaan Inspektorat.
Koreksi Anda