Koreksi Pasal 67
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Inspektorat merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(2) Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan internal.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Koreksi Anda
