Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2), Pusat Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan pelatihan; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendidikan dan pelatihan; d. pelaksanaan pelatihan teknis, fungsional dan manajerial di bidang perpustakaan; e. pemberian akreditasi program pelatihan di bidang perpustakaan; f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan g. pengelolaan urusan ketatausahaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan.
Koreksi Anda