Koreksi Pasal 62
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Subbagian Tata Usaha Pusat Pembinaan Pustakawan mempunyai tugas melaksanakan tata usaha umum, surat menyurat, rumah tangga, dan perlengkapan.
Koreksi Anda
