Koreksi Pasal 60
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat
(2), Pusat Pembinaan Pustakawan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pustakawan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan pustakawan;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengembangan pustakawan;
d. pengembangan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA bidang Perpustakaan;
e. pemetaan, identifikasi kebutuhan, dan promosi profesi pustakawan;
f. pemberian apresiasi profesi bidang perpustakaan;
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
h. pengelolaan urusan ketatausahaan Pusat Pembinaan Pustakawan.
Koreksi Anda
