Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), Pusat Pembinaan Pustakawan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pembinaan dan pengembangan pustakawan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan dan pengembangan pustakawan; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pembinaan dan pengembangan pustakawan; d. pengembangan standar kompetensi kerja nasional INDONESIA bidang Perpustakaan; e. pemetaan, identifikasi kebutuhan, dan promosi profesi pustakawan; f. pemberian apresiasi profesi bidang perpustakaan; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pengelolaan urusan ketatausahaan Pusat Pembinaan Pustakawan.
Koreksi Anda