Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 56

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Pusat Data dan Informasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengelolaan data dan informasi perpustakaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan data dan informasi perpustakaan; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengelolaan data dan informasi perpustakaan; d. pembangunan, pengembangan, pengelolaan, pengujian dan penjaminan kualitas infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi (TIK) perpustakaan; e. pengelolaan, pengawasan, dan interoperabilitas data; f. pengembangan dan pembinaan repositori jejaring nasional perpustakaan digital nasional; g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan h. pengelolaan urusan ketatausahaan Pusat Data dan Informasi.
Koreksi Anda