Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2), Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis kebijakan perpustakaan dan pengembangan budaya baca; b. pelaksanaan kebijakan di bidang analisis kebijakan perpustakaan dan pengembangan budaya baca; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis kebijakan perpustakaan dan pengembangan budaya baca; d. pelaksanaan pemasyarakatan, advokasi, konsultasi, fasilitasi dan supervisi pembudayaan kegemaran membaca dan peningkatan indeks literasi masyarakat; e. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi analisis dan kajian pengembangan Perpustakaan, analisis dan kajian pembudayaan kegemaran membaca, serta analisis dan kajian peningkatan indeks literasi masyarakat; f. pemberian apresiasi dalam pembudayaan kegemaran membaca; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda