Koreksi Pasal 53
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(2), Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang analisis kebijakan perpustakaan dan pengembangan budaya baca;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang analisis kebijakan perpustakaan dan pengembangan budaya baca;
c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang analisis kebijakan perpustakaan dan pengembangan budaya baca;
d. pelaksanaan pemasyarakatan, advokasi, konsultasi, fasilitasi dan supervisi pembudayaan kegemaran membaca dan peningkatan indeks literasi masyarakat;
e. pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan harmonisasi analisis dan kajian pengembangan Perpustakaan, analisis dan kajian pembudayaan kegemaran membaca, serta analisis dan kajian peningkatan indeks literasi masyarakat;
f. pemberian apresiasi dalam pembudayaan kegemaran membaca; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
