Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (2), Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi; d. pemberian apresiasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi; dan e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda