Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi merupakan unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan.
(2) Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, pelaksanaan bimbingan teknis, supervisi, dan evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan sekolah/madrasah dan perpustakaan perguruan tinggi.
(3) Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi dipimpin oleh Kepala Pusat.
Koreksi Anda
