Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 46 ayat (2), Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan umum dan perpustakaan khusus; b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan umum dan perpustakaan khusus; c. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan dan pembinaan perpustakaan umum dan perpustakaan khusus; d. pemberian apresiasi dalam penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan umum dan perpustakaan khusus; e. pelaksanaan pengembangan transformasi dan inovasi perpustakaan umum dan perpustakaan khusus; dan f. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda