Koreksi Pasal 44
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Direktorat Standardisasi dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi dan akreditasi perpustakaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan akreditasi perpustakaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan akreditasi perpustakaan;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan akreditasi perpustakaan;
e. penyusunan standar nasional perpustakaan (SNP);
f. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan semua jenis perpustakaan di wilayah INDONESIA; dan
g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda
