Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2), Direktorat Standardisasi dan Akreditasi menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang standardisasi dan akreditasi perpustakaan; b. pelaksanaan kebijakan di bidang standardisasi dan akreditasi perpustakaan; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang standardisasi dan akreditasi perpustakaan; d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang standardisasi dan akreditasi perpustakaan; e. penyusunan standar nasional perpustakaan (SNP); f. pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan semua jenis perpustakaan di wilayah INDONESIA; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda