Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan terdiri atas: a. Direktorat Standardisasi dan Akreditasi; b. Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus; c. Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi; dan d. Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca.
Koreksi Anda