Koreksi Pasal 42
PERBAN Nomor 4 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan terdiri atas:
a. Direktorat Standardisasi dan Akreditasi;
b. Pusat Pengembangan Perpustakaan Umum dan Khusus;
c. Pusat Pengembangan Perpustakaan Sekolah/Madrasah dan Perguruan Tinggi; dan
d. Pusat Analisis Perpustakaan dan Pengembangan Budaya Baca.
Koreksi Anda
